Selasa, 21 April 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi Menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Photo Author
Anugrah., FajarSukabumi.com
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:34 WIB
DPRD Kabupaten Sukabumi saat menandatangani Kesepakatan Raperda bersama Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi saat menandatangani Kesepakatan Raperda bersama Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

FAJARSUKABUMI-DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sebuah peraturan daerah definitif. Penetapan Perda ditandatangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menjelaskan, penetapan Raperda ini sebelumnya telah melalui komunikasi intens dengan Bagian Hukum Jabar hingga harmonisasi ke Kemenkumham wilayah Jabar. 

"Kami bersyukur sudah memfasilitasi masyarakat adat ini untuk dinaungi dengan aturannya. Artinya manakala ke depan pemerintah pusat mau memberikan anggaran atau bantuan, naungan aturannya sudah kita wadahi,”jelasnya.

Baca Juga: Gagasan Prabowo Perlu Didukung, Ini Alasan Imam Masjid Istiqlal

Sementara itu, Ketua Komisi empat DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi, menambahkan dengan ditetapkannya Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dan perlindungan masyarakat adat agar bisa lebih terlindungi. 

"Pembahasan Raperda ini sudah melalui beberapa tahapan. Alhamdulillah hari ini ditetapkan menjadi sebuah Perda,"singkatnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat ini didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat. 

Baca Juga: Bangunan Mungil di Kasepuhan Adat Cisolok Sukabumi Tampung Seribu Pocong

"Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,"ujarnya.

Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah Perda definitif, Marean berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. 

"Semoga ini menjadi perlindungan masyarakat kampung adat di Kabupaten Sukabumi,"pungkasnya.

Editor: Anugrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X