FAJARSUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menangani 22 dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Baik hasil laporan masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu Kota Sukabumi.
"Sebanyak 19 pelanggaran merupakan pelaporan masyarakat dan tiga hasil temuan Bawaslu Kota Sukabumi," ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih melalui rilisnya, Minggu, 1 Desember 2024
Dari semua dugaan pelanggaran tersebut, hanya beberapa yang diregister. Sementara yang lainnya lebih banyak tidak teregister.
Baca Juga: 5 Warung di Bagbagan Palabuhanratu diseruduk Truk Oleng Bermuatan Kayu
"Dari 22 dugaan pelanggaran, sebanyak delapan perkara diregister dan 14 tidak diregister," ucapnya.
Bahkan dari 19 laporan masyarakat, tujuh diantaranya dihentikan.Sebab tidak terpenuhi syarat materilnya.
"Sementara ada satu laporan dugaan pelanggaran adminnisrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Prosesnya masih tahapan pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ungkapnya
Baca Juga: Buka KMD, Ini Harapan Sekda Sukabumi
Menurutnya, pelanggaran administrasi TSM ini menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Perbawaslu 9 tahun 2024.
"Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota,' pungkasnya.