Dalam kasus perceraian, termasuk pada perkara Baim dan Paula ini, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan hak asuh anak.
Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.
Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.
Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh.
Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.
Artikel Terkait
Pengacara Baim Wong Klaim Anak-anak Menangis karena Menolak Bertemu Paula Verhoeven: Tidak Mau dengan Ibunya
Respon Baim Wong Tentang Rebutan Hak Asuh Anak dengan Paulan Verhoeven: Ini Masalah yang Terbaik Buat Anak-anak
Sebut Paula Verhoeven Berubah Sikap Mengenai Rencana Hak Asuh Anak Usai Cerai, Baim Wong: Karena Opini Orang Kali
Paula Verhoeven Bertemu Dua Anaknya Saat Ikut Hadir Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama ke Rumah Baim Wong: Doain Aja Ya
Kedatangannya ke Rumah Baim Wong Disebut Kembali Ditolak Anak-anak, Paula Verhoeven Minta Didoakan