Vokalis Band Zivilia itu divonis sebagai pedagang dan pengedar narkoba dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vokalis Band Zivilia itu divonis sebagai pedagang dan pengedar narkoba dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Puisi untuk ‘Menyiksa’ Tentara AS, Jadi Latar Musik Trailer 28 Years Later
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Disambut Musik Kolintang dan Dikalungi Kain Ulos
Tolak Acara Politik dan Konser Musik! Malut United Persilahkan Stadion Gelora Kie Raha Dipaket Solat Idul Fitri
Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Baru Saja Meninggal Dunia In Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras