FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Juli 2025. Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah melewati batas, pemohon harus mengurus di kantor Satpas terdekat dan mengikuti proses penerbitan ulang, termasuk ujian teori dan praktik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengumuman lanjutan apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi layanan.(*)
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Parungkuda, Rabu 30 Juli 2025
Penemuan Mayat di Palabuhanratu Gegerkan Warga Dalam Kondisi Sujud
Warga Resah, Ada Dugaan Oknum Pegawai Kecamatan 'Bermain' di Pasar Tumpah Gekbrong
Satlantas Gandeng Komunitas Jadi Agen Tertib Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025
Pemerintah Kota Sukabumi Dukung Pengawasan Dana Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa
Pemkot Sukabumi Lepas ASN Purnabakti dan Wakili Pelajar di Paskibraka Jabar
Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Inklusi Teknologi di Tengah Dinamika Pasar