Selasa, 21 April 2026

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Kamis 31 Juli 2025

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:05 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Juli 2025. Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Inklusi Teknologi di Tengah Dinamika Pasar

Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah melewati batas, pemohon harus mengurus di kantor Satpas terdekat dan mengikuti proses penerbitan ulang, termasuk ujian teori dan praktik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengumuman lanjutan apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi layanan.(*)

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X