FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini akan diadakan pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku serta fotokopi asli.
Baca Juga: Film Baru Perewangan Akan Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi, Teror yang Menghantui Keluarga Maya
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melebihi masa berlaku, pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas dengan ujian teori dan praktik.
Perubahan Jadwal:
Untuk perubahan waktu dan lokasi, warga diimbau memantau pengumuman lebih lanjut dari Polres Sukabumi atau Samsat Sukabumi.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 9 Oktober 2024 Harga Turun, Saat Tepat untuk Menabung Emas
Layanan ini diharapkan mempermudah warga Cidahu dan sekitarnya dalam mengurus SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun - Alun Jampang Kulon
Film Laut Tengah Kini Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi
Jadwal Terbaru SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu, 9 Oktober 2024
Pemeliharaan Listrik di Wilayah ULP Cikembar, Daerah Terdampak dan Jadwal Pemadaman
Film Baru Perewangan Akan Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi, Teror yang Menghantui Keluarga Maya