FAJARSUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas yang jauh dari lokasi anda.
Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling akan diadakan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, bertempat di Halaman Lapang Bojong Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Film Horor Pulau Hantu Tayang Perdana Hari Ini di Bioskop Moviplex Sukabumi
Dengan demikian warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, warga diminta untuk mempersiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Kemah Terlarang Tayang Hari Ini di Bioskop Moviplex Sukabumi Jangan Lewatkan
1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis, pengurusan harus dilakukan di Kantor Satpas melalui tahapan ujian teori dan praktik. Seperti halnya membuat SIM baru.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 9 Oktober 2024 Harga Turun, Saat Tepat untuk Menabung Emas
Batas Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Daging Ayam di Sukabumi Naik, Segini Harganya Sekarang
Film Horor Pulau Hantu Tayang Perdana Hari Ini di Bioskop Moviplex Sukabumi
Kicimpring, si Makanan Jadul di Era Modern
Sudah Hari Jumat, Mari Lakukan Hal-Hal Baik Ini