Di mana, helm SNI merupakan helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.
Artikel Terkait
Puluhan Nelayan Tesesat di Perairan Tegalbuled, Bupati Sukabumi Tekankan OPD Melek Informasi
Puncak Bohay Cirendang Tawarkan Pesona Alam Sejuk nan Indah
Jadwal SIM Keliling Samsat Sukabumi Hari Ini di Lapang Bojong
Jadwal SIM Keliling Samsat Sukabumi Hari Ini di Lapang Bojong
Baru Beberapa Hari Operasi, Ratusan Pengendara Sudah Terjaring.