FAJARSUKABUMI– Bagi Anda yang berada di wilayah Desa Ngarak Utara, Kabupaten Sukabumi wilayah utara, kini saatnya memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Sukabumi melalui Samsat Kabupaten Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Jadwal dan Lokasi:
- Hari/Tanggal: Hari ini
- Lokasi: Halaman Kantor Desa Ngarak Utara, Kabupaten Sukabumi
- Waktu Pelaksanaan: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
SIM yang Dapat Diperpanjang:
- SIM A: Untuk kendaraan roda empat
- SIM C: Untuk kendaraan roda dua
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (beserta aslinya).
2. SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas dan memastikan SIM Anda tetap aktif.
Jangan lupa datang lebih awal dan membawa semua persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau layanan informasi Samsat Kabupaten Sukabumi.
Artikel Terkait
Cerita Uya Kuya yang Sedang Berada di Los Angeles Saat Kejadian Kebakaran, Kobaran Api Terlihat dari Rumahnya
3 Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit
Tampil di Kandang Sendiri, Bali United di Permalukan Persik Kediri
Pantai Cisaar Simpenan Sembunyikan Keindahan Alam Yang Masih Asri
Pantai Karangnaya Cikakak Tempat Favorit Jelang Libur Akhir Pekan