Selasa, 21 April 2026

Tetangga Dianggap Tak Peduli, Terungkap Bocah 10 Tahun di Nias Ternyata Terdaftar Penderita Cacat: Dulu Kakinya Nggak Separah Sekarang

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:58 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.

Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.

Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Buka Aksioma, Bupati : Junjung Sportifitas dan Ajang Silaturahmi

Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.

"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Cegah Banjir dengan Modifikasi Cuaca, Ternyata Jika Tak Efektif Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X