Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”
(Fatawa Lajnah, 10:252)
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah Keutamaan Dan Keistimewaan Shalat Di Masjid Yang Jarang Diketahui
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***