Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”
(Fatawa Lajnah, 10:252)
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah Keutamaan Dan Keistimewaan Shalat Di Masjid Yang Jarang Diketahui
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Jarang Diketahui! Berikut Ini Hukum Potong Kuku Di Hari Kamis, Jangan Sampai Salah
Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Tetap Diterima? Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Hukum Sahur Dalam Keadaan Zunub, Apakah Puasa Tetap Sah? Berikut Penjelasannya
Apakah Disuntik Membatalkan Puasa? Jangan Keliru! Berikut Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama