Selasa, 21 April 2026

Sering Keliru! Ternyata Ini Hukum Infus Ketika Puasa Sesuai Hadist Yang Jarang Diketahui

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 4 Maret 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi suntik infus - hukum infus saat puasa (Ayuni FS )
Ilustrasi suntik infus - hukum infus saat puasa (Ayuni FS )

FAJARSUKABUMI - Hukum suntik infus ketika berpuasa masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat, dan masih banyak yang keliru mengenai hal ini

Untuk itu mari kita simak penjelasan dibawah ini agar kita paham dan tidak salah lagi. Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu puasa Ramadan?

Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:

Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.

Baca Juga: Hukum Sahur Dalam Keadaan Zunub, Apakah Puasa Tetap Sah? Berikut Penjelasannya

Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh.

Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.

Syekh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum suntikan di pembuluh atau lengan pada siang hari di bulan Ramadan; apakah membatalkan puasa?

Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Tetap Diterima? Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.

Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Baca Juga: Apakah Disuntik Membatalkan Puasa? Jangan Keliru! Berikut Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X