ragam

Demi Rumah Tak Dibongkar, Atalarik Syach Nyaris Serahkan BPKB Mobil hingga Bayar Rp200 Juta! Ada Apa?

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
Potret Atalarik Syach bayar Rp850 juta ke PT Sapta agar rumahnya tak dibongkar. Sengketa tanah sejak 2015 belum inkrah. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Aktor Atalarik Syach akhirnya bisa bernapas lega setelah rumah miliknya batal dibongkar.

Kesepakatan tercapai usai pertemuan dengan pihak PT Sapta terkait sengketa tanah yang selama ini memicu polemik.

Dalam negosiasi yang berlangsung di Cibinong, Bogor, Jumat 16 Mei 2025, Atalarik menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta sebagai penyelesaian atas klaim tanah seluas 550 meter persegi.

Baca Juga: Sebut Ekspor Kelapa Tetap Berjalan Meski Harga Sedang Mahal, Zulhas Beri Solusi untuk Petani: Tanam yang Banyak

Sempat berusaha menawarkan jaminan berupa BPKB mobil senilai Rp 200 juta sebagai uang muka, Atalarik ditolak karena pihak PT Sapta menegaskan hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” ujar Eka Bagus Setyawan, perwakilan dari PT Sapta kepada media pada Jumat 16 Mei 2025.

Setelah melewati diskusi panjang, Atalarik akhirnya mengirim uang tunai senilai Rp 200 juta yang menjadi bagian dari uang muka sebesar Rp 300 juta. Sisanya akan diselesaikan dalam beberapa tahap pembayaran.

Baca Juga: Pilu Ayah usai Viral Demo Sendirian di RSUD Karawang, Ceritakan Kronologi Anaknya Meninggal di Awal Kelahiran

“Akhirnya tadi sudah dikirim Rp 200 juta. Komitmennya dia bayar 300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin,” Eka melanjutkan.

Total pembayaran sebesar Rp 850 juta harus dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, PT Sapta berhak kembali mengeksekusi bangunan tersebut.

“Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi,” Eka menegaskan.

Baca Juga: Momen Podcaster Michael Sinaga Merasa Heran usai Ikut Diperiksa Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sengketa lahan ini sendiri telah berjalan sejak 2015. Atalarik mengklaim bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2016, transaksi tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB