FAJARSUKABUMI - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin (25/8/2025), tercatat sebesar Rp1.775.000 per gram. Angka tersebut turun Rp4.000 dibandingkan posisi kemarin.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali harus memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam LM diakui secara global, dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Baca Juga: Inflasi Kabupaten Sukabumi Menurun, Sekda: Pedagang Masih Bingung Laporan Online
Biasanya, harga buyback lebih rendah daripada harga jual saat itu. Namun, transaksi ini tetap bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.
Artikel Terkait
Kendati Berisiko Tinggi, Remaja Dinilai Perlu Belajar Investasi Kripto Tuk Asah Skill Finansial di Era Digital
Tips Memilih Micellar Water untuk Kulit Kering, Ini Rekomendasinya Mulai Harga Rp20 Ribuan
Rekomendasi dan Alasan Pakai Tisu Makan Khusus untuk Makanan, Terlihat Sepele tapi Berpengaruh pada Kesehatan
Rekomendasi Mobil 7 Seater Murah di Bawah Rp100 Juta, Cocok untuk Keluarga Besar
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan
Tiga Langkah Pertolongan Pertama Saat Sakit Gigi Menyerang
Inflasi Kabupaten Sukabumi Menurun, Sekda: Pedagang Masih Bingung Laporan Online