ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025 Naik ke Rp1.897.000 per Gram

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Potret Emas Antam (Foto Istimewa )

Ketentuan Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Baca Juga: Curug Cikondang, 'Surga' Tersembunyi di Pelosok Selatan Kabupaten Cianjur

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Pajak akan dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB