Ketentuan Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Baca Juga: Curug Cikondang, 'Surga' Tersembunyi di Pelosok Selatan Kabupaten Cianjur
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Pajak akan dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.(*)