Selasa, 21 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025 Naik ke Rp1.897.000 per Gram

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Potret Emas Antam  (Foto Istimewa )
Potret Emas Antam (Foto Istimewa )

Ketentuan Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Baca Juga: Curug Cikondang, 'Surga' Tersembunyi di Pelosok Selatan Kabupaten Cianjur

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Pajak akan dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.(*)

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X