Ketentuan Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Baca Juga: Curug Cikondang, 'Surga' Tersembunyi di Pelosok Selatan Kabupaten Cianjur
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Pajak akan dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.(*)
Artikel Terkait
Dramatis! Persijap Jepara Sukses Tumbangkan Sang Juara Bertahan Persib Bandung
Update Klasemen BRI Super League di Pekan Kedua,Persija Jakarta Masih Bertengger di Puncak Klasemen
Raizal Arifin: Kemerdekaan Bukan Garis Akhir, Indonesia Harus Melangkah Menuju Kejayaan
Parfum EDP dan Extrait de Parfum Jadi Pilihan Tepat untuk Aktivitas Seharian
Charly van Houten Bebaskan Royalti Lagu untuk Cafe dan Restoran, Siap Beri Hadiah
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Desa Pangkalan, Selasa 19 Agustus 2025
Curug Cikondang, 'Surga' Tersembunyi di Pelosok Selatan Kabupaten Cianjur