Baca Juga: Tambang Ilegal di Sukabumi Telan Korban, Diduga Keracunan Gas
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.