Baca Juga: Tambang Ilegal di Sukabumi Telan Korban, Diduga Keracunan Gas
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Artikel Terkait
Sambangi Perusahaan, Asep Japar Bahas Hal Ini
Tingkatkan Peran Perumda, Bupati Ingatkan Pelayanan Masyarakat
Peringati Maulid Nabi , Kia Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah
Pemkot SukabumiLuncurkan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Segini Jumlah Penerimanya
Ribuan Anggota Pramuka Kabupaten Sukabumi Terima Medali Garuda dalam Penganugerahan Istimewa
Tambang Ilegal di Sukabumi Telan Korban, Diduga Keracunan Gas
Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB: Serukan Perdamaian Dunia, Palestina Merdeka hingga Isu Perubahan Iklim