Selasa, 21 April 2026

Diungkap Oleh Kuasa Hukumnya, Begini Cara Nikita Mirzani Menghubungi Anak-anaknya dari Balik Penjara

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:30 WIB
Potret Nikita Mirzani (Foto Istimewa)
Potret Nikita Mirzani (Foto Istimewa)


FAJARSUKABUMI - Artis Nikita Mirzani saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Nikita ditahan buntut dari kasusnya dengan pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Penahanan Nikita ini atas kasus pemerasan dan pengancaman pada dokter Reza Gladys.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Korban Pemerasan Uang Rp2 Miliar Oleh Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee: Ada Waktunya Saya Berbicara

Laporan Reza Gladys yang dilayangkan pada 3 Desember 2024 itu, ia mengaku telah dimintai uang oleh Nikita dan asistennya, Mail sejumlah Rp5 miliar.

Ia pun telah mengirimkan Rp4 miliar pada bulan November 2024.

Seminggu setelah penahanan, kuasa hukum Nikita mengabarkan kondisinya di dalam sel yang baik dan sehat.

Baca Juga: Respon Reza Gladys Usai Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Mengaku Bukan Sesuatu yang Diinginkan: Mungkin Ini Cara untuk Membela Diri

Ia juga mengatakan kalau dirinya rutin menjenguk Nikita bersama dengan dokter Oky.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa Nikita masih berkomunikasi dengan baik kepada anak-anaknya.

Cara komunikasi Nikita, menurut penuturan Fahmi adalah dengan meminjam HP milik petugas.

Baca Juga: Meski Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Razman Nasution Bersikeras Tak Cabut Laporannya atas Kasus Penganiayaan

“Nikita selalu berkomunikasi dengan anak-anaknya lewat HP petugas, karena memang nggak boleh ada HP di tahanan,” jelas Fahmi saat menemui media usai persidangan Baim Wong pada Rabu, 12 Maret 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Pas jenguk, HP saya nggak boleh saya bawa, HP dokter Oky nggak boleh dibawa, semuanya disimpan di loker,” jelasnya.

Sehingga menurut pengakuan Fahmi, pesan-pesan penting yang akan disampaikan antara ibu dan anak ini selalu melalui perantara petugas.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X