Selasa, 21 April 2026

Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir, Keluarga Muh Idris yang Sepakat Damai Dapat Bagian Rp1,1 Miliar

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 27 Maret 2025 | 03:05 WIB
Potret Mat Solar Alm. (Foto Ist)
Potret Mat Solar Alm. (Foto Ist)

FAJARSUKABUMI - Sengketa tanah yang melibatkan mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Uang ganti rugi atas tanah seluas 1.300 meter persegi yang terkena proyek jalan tol Serpong-Cinere diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, pada Rabu 26 Maret 2025.

Persidangan tersebut dihadiri oleh istri mendiang Mat Solar, Ida Nurlaela, bersama tiga anaknya, termasuk Idham Aulia yang bertindak sebagai ahli waris.

Baca Juga: Karya Mat Solar, Komedian Legendaris yang Kini Wafat: dari Teater Betawi hingga Main Film Warkop DKI

Selain itu, Muhammad Idris, pemilik awal tanah tersebut, juga hadir dalam persidangan.

Persoalan tanah yang sempat berlarut-larut ini akhirnya mencapai titik temu melalui jalur hukum.

Dalam sidang yang digelar di PN Tangerang, kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri sengketa dan menandatangani akta perdamaian.

Baca Juga: Mat Solar Wafat, Kuasa Hukum Kini Ungkap Nasib Hukum Tanah sang Komedian Senilai Rp3,3 M untuk Jalan Tol

"Hari ini terjadi kesepakatan. Beliau telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Seiring berjalannya sidang, terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris. Kedua belah pihak menyatakan diri mengakhiri sengketanya," ujar Fahmiron.

Sebelumnya, uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, pencairan dana tersebut tertunda karena adanya sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris.

Baca Juga: Janji Popon, Anak Mat Solar yang Ingin Lanjutkan Jejak Karier Almarhum Ayah Tercinta: Menjadi Aktor

Setelah kesepakatan dicapai, uang tersebut akhirnya dapat disalurkan sesuai keputusan sidang.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama M. Idris, diserahkan Rp1,1 miliar," ungkap Fahmiron.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X