Selasa, 21 April 2026

Alasan Pengacara yang Diduga Bawa Senpi saat Kecelakaan di Jakpus: Pertahanan Diri, Trauma Diserang Oknum

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 29 April 2025 | 06:00 WIB
Potret kasus Pengacara inisial S (31) bawa senpi usai kecelakaan di Kramat Raya, Jakpus. Polisi temukan pistol Makarov & senjata rakitan. (Foto Istimewa)
Potret kasus Pengacara inisial S (31) bawa senpi usai kecelakaan di Kramat Raya, Jakpus. Polisi temukan pistol Makarov & senjata rakitan. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Ramai dibahas di jagat media sosial (medsos), terkait kasus dugaan pengacara berinisial S (31) membawa senjata api (senpi) saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap alasan S membawa senpi tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan dirinya.

Hal itu lantaran, S mengaku pernah beberapa kali diteror oleh oknum atau pihak yang tidak kenal.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba

"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," ungkap Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.

Firdaus menjelaskan, S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus itu menuturkan, penangkapan itu bermula ada sebuah kecelakaan lalu lintas pada 25 April 2025 di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakpus.

Baca Juga: Abdee Negara Ungkap Pesan Bunda Iffet pada Slank yang Sering Rilis Lagu untuk Mengkritik Pemerintah: Jangan Terlalu Keras

Peristiwa melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan angkutan kota (angkot) yang dikendarai oleh sopir berinisial M.

Setelah itu, terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.

"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api," terang Firdaus.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi, Bermula saat Mobilnya Senggol Angkot di Kawasan Jakpus

Firdaus menambahkan, setelah S ditangkap pada 25 April 2025 oleh petugas kepolisian, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil interogasi, S membawa senjata api karena merasa terancam atau trauma, setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X