Selasa, 21 April 2026

LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:24 WIB
Potret Ketua LMKN, Dharma Orat, tanggapi kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora. Ia imbau semua pihak duduk bersama cari solusi. (Foto Istimewa)
Potret Ketua LMKN, Dharma Orat, tanggapi kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora. Ia imbau semua pihak duduk bersama cari solusi. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat buka suara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Tanah Air, Lesti Kejora.

Sebelumnya diketahui, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi, Yoni Dores usai sang penyanyi diduga menyanyikan ulang atau cover lagu tanpa seizin sang pencipta lagu senior itu di platform YouTube.

Terkini, Dharma menuturkan terkait aturan seorang penyanyi membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Respons Ayah Lesti Kejora usai Putrinya Dituduh Nyanyikan Lagu Yoni Dores Tanpa Izin di YouTube: Doakan Saja

"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.

"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh sang Ketua LMKN.

Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.

Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.

Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.

Baca Juga: Bos Danantara Sebut 4 Perusahaan China yang Bakal Investasi di RI, dari Sektor Kendaraan Listrik hingga Pusat Data

"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.

"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma.*

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X