FAJARSUKABUMI - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya buka suara soal dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Penyelidikan itu berfokus pada pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia, Begini Reaksi Warganet
Lebih lanjut, beberapa staf khusus Nadiem Makarim juga telah diperiksa oleh tim penyidik.
Menanggapi hal tersebut, mantan menteri itu menyampaikan pernyataan resminya kepada publik.
Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung serta komitmennya terhadap transparansi dan integritas.
Baca Juga: Telisik Musabab Los Angeles yang Kini Chaos Gegara Kebijakan Donald Trump Bikin Migran Migrain
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Nadiem dalam konferensi pers 10 Juni 2025.
Lebih lanjut, pendiri Gojek itu menekankan kesiapannya untuk bekerja sama jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan," lanjutnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Perhatian
Nadiem juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil, yang mampu membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan niat baik dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Saya percaya proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan berpotensi menyimpang," lanjutnya.
Artikel Terkait
Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
Hukum Sedekah Dengan Uang Hasil Korupsi, Apakah Diterima? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Korupsi Triliunan Tapi Divonis Ringan, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Berikut Penjelasannya
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T
Kilas Balik Semuel Pangerapan yang Pernah Mundur Gegara Peretasan, Kini Jadi Tersangka Korupsi PDNS
11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Perhatian