“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,”
tambah Herman.
Polda Metro Jaya saat ini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.*
Artikel Terkait
SMPN 4 Simpenan Sukabumi Roboh, Aktivitas Belajar Diliburkan Sementara
Ingar Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat
Status Dunia Dipertaruhkan, Geopark Ciletuh Hadapi Momen Penentu
Usulan Pemakzulan Gibran Menggantung, Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Update
Operasional Kereta Cepat Whoosh Sering Terganggu Akibat Layang-Layang, KCIC Ungkap ada 20 Kejadian
Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Digelar di Banten: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media
Usai Dimas Anggara Minta Maaf ke Kiesha Alvaro, Pasha Ungu: Insya Allah Semua Ada Hikmahnya