hukum

Ngaku Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara, Lelaki Paruh Baya Otaki Pemalsuan STNK

Selasa, 11 Maret 2025 | 22:01 WIB
PEMALSUAN STNK: Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemalsuan STNK, Selasa, 11 Maret 2025.

FAJARSUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat pelaku dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 5 Februari 2025 adanya dugaan pemalsuan STNK. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan ada dugaan kuat terjadinya pemalsuan STNK," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Mengaku Wartawan

Hasil pengembangan, polisi akhirnya mengungkap otak pelaku di balik duhaan pemalsuan tersebut. Empat orang yakni R (33), O (39), H (54), dan MI (47) ditangkap hingga dijadikan tersangka.

Tersangka R berperan pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu, tersangka O (39) berperan membantu tersangka utama berinisal H, dan MI berperan sebagai pembuat STNK palsu.

Awalnya tersangka R sebagai pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada tersangka O yang berperan sebagai perantara penjual kendaraan yang membantu tersangka utama. Dari tangan tersangka R, petugas menyita 1 unit mobil Honda Jazz.

Baca Juga: Ini Target Polres Cianjur pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025

"Tersangka R mengaku membeli STNK palsu dengan harga Rp1,5 juta," tuturnya.

Sementara tersangka utama berinisial H, mengaku memiliki hak mengeluarkan STNK. Pasalnya, dia mengaku sebagai
Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

Sedangkan tersangka MI mengaku sudah hampir lima tahun membuat STNK palsu. Bahkan penyebarannya ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi, Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9 unit mobil yang dilengkapi STNK palsu. Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan 1 buah buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, 2 buah printer, 1 buah mesin laminating, 1 buah laptop, alat cetakan angka dan huruf terbuat dari kayu, 1 buah mesin jahit, dan 1 buah cap berlambang Tribrata Polri.

Para tersangka dikenai Pasal 263 Ayat (1)dan(2) KUHP dan atau Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan roda 4. Perlu dicek benar keaslian serta kelengkapan kendaraan baik STNK, BPKB, dan dokumen lainnya," pungkasnya.

Tags

Terkini