hukum

Pengedar Narkoba di Sukabumi Kembali Diringkus

Jumat, 15 November 2024 | 10:10 WIB
Barang bukti paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota (ist)

FAJARSUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota terus bergerak. Kali ini, terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AF (25) berhasil diringkus.

Warga Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi ini, berhasil ditangkan di sekitaran Jalan R Syamsudin SH dengan barang bukti 5 paket sabu.

"Kami tangkap pelaku dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar seberat 4,85 gram," ujar Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna.

Baca Juga: KPU: Media Massa Segmen Strategis Sukseskan Pilkada

Selain paket sabu yang disembunyikan di bekas bungkus rokok, jajarannya pun mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan gawai.

"Sabu itu kami temukan di dalam tas selempang yang dibawanya saat penggeledahan kepada pelaku," ucapnnya.

Hasil pemeriksaan sementara, sabu yang ditemukan merupakan milik pelaku. Di mana, barang tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Amankan Pengedar Obat Keras, Segini Barang Buktinya

"Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tags

Terkini