hukum

Bagaimana Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi Senilai Rp2,5 Miliar?

Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:05 WIB
Djakarta Warehouse Project (Foto instagram.com/djakartawarehouseproject)

FAJARSUKABUMI- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi kepolisian.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada mutasi puluhan anggota polisi tetapi juga memicu pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.
Berikut ini adalah rangkuman kronologi dan rincian dari kasus pemerasan tersebut serta tindakan yang diambil oleh Polri:

Kronologi Kasus Pemerasan

Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.

Baca Juga: Prabowo Tegas Berantas Koruptor: Tak Perlu Ragu-ragu, Kita Setia pada Rakyat, Tegakkan Hukum!

Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.

Para pelaku menggunakan posisinya dalam kepolisian untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum.

Polri segera mengambil langkah tegas setelah kasus ini terbongkar.

Baca Juga: Tentang Lolly yang Masih Mencintai Vadel, Nikita Mirzani Pastikan Hukum Tetap Berjalan demi Mencari Keadilan

Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa.

Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.

Mutasi Anggota Polri

Pada Senin, 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya benar adanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Halaman:

Tags

Terkini