FAJARSUKABUMI - Satreskrim Polres Cianjur merekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja yang ditemukan tersungkur di bahu trotoar di Jalan Suroso, Jumat, 10 Januari 2025. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 8 Januari 2025 tersebut, sempat mengheboh warga Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ada 12 agenda yang diperagakan.
"Dari mulai awal kejadian hingga berakhir di lokasi kejadian," kata Tono, Jumat, 10 Januari 2025.
Rekonstruksi juga dilakukan untuk meluruskan berbagai spekukasi informasi penyebab tewasnya korban. Tono menyebutkan, penyebabnya murni aksi kejar-kejaran yang diawali dengan rencana tawuran antardua kelompok.
"Jadi ini bukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Hasil penyelidikan polisi, kasusnya bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku janjian melakukan aksi tawuran di tempat yang sudah disepakati. Mereka kemudian bertemu hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
Dari berbagai keterangan dan barang bukti, polisi menangkap empat pelaku. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Terdapat dua orang pelaku yang saat ini berstatus DPO. Keduanya pun masih berusia di bawah umur.
"Para tersangka disangkakan pasal undang-undang perlindungan anak serta ada dikenai pasal berlapis karena ada unsur pidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Irigasi Rusak Terdampak Bencana di Cianjur, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp5 Miliar
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit dan golok milik kelompok korban dan kelompok pelaku.