hukum

ART di Sukabumi Gasak Emas Majikannya, Nilainya Fantastis

Senin, 13 Januari 2025 | 21:21 WIB
Terduga pelaku pencurian emas

FAJARSUKABUMI - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Sukabumi diamankan jajaran kepolisian.

Perempuan berisial EH (34) ini ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota akibat dugaan terlibat kasus pencurian perhiasan senilai 697 Juta Rupiah di rumah majikannya di perum Pesona Pangrango blok N No. 8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH yang merupakan warga Sagaranten ini ditangkap berdasarkan hasil laporan korban.

Baca Juga: Kecamatan Caringin Sukabumi Jadi Prioritas Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektare

Dari tangan pelaku, jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, Dua buah liontin emas imitasi, Dua buah logam emas imitasi, Tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp. 20.500.000,-, selembar surat pembelian emas senilai Rp. 24.870.000,- dari Sumbar Riau dan Dua buah kotak perhiasan.

"Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi," terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

"Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram," bebernya.

Baca Juga: MBG DI Sukabumi, Begini Komentar Wakil Bupati

Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak Oktober hingga bulan Desember 2024. Atas Tindakan pelaku, mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000

"Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun." pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September 2024.

Tags

Terkini