FAJARSUKABUMI - Kepala BNNK Sukabumi AKBP Yuhernawa mengapresiasi Lapas Kelas IIB Sukabumi terkait membuka rehabilitasi pemasyarakatan.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemulihan dan pengembalian kondisi bagi penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika.
"Tujuannya kan agar dapat kembali melaksanakan fungsionalitas sosialnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal dan wajar," ujarnya.
Bahkan dirinya pun mendorong semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas narkoba.
Baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta.
"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba," ucapnya.
Baca Juga: Pulihkan Para Pecandu Narkoba, Lapas Kelas Iaiab Sukabumi Lakukan Hal Ini.
Bahkan, arah kebijakan BNN yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama.
Sebab, pemutusan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat penguatan masyarakat.
"Semua itu agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika," ungkapnya.