FAJARSUKABUMI - Jangan tunda perpanjangan SIM anda. Bagi Anda warga Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hari ini tersedia di Perum Bumi Ciheulang Indah, Cibadak Kabupaten sukabumi.
Ketentuan dan Persyaratan Perpanjangan SIM:
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas
Jika perpanjangan dilakukan lebih awal karena kepentingan mendesak, silakan koordinasikan dengan petugas atau operator SIM.
SIM yang sudah melebihi masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling.
Untuk SIM yang habis masa berlakunya, Anda perlu mendatangi Kantor Satpas terdekat, membawa E-KTP, dan mengikuti Ujian Teori dan Praktek untuk penerbitan SIM baru.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Seorang Anggota Polres Sukabumi Gugur saat Bencana Alam Dahsyat di Sukabumi
Jam Operasional:
Layanan SIM Keliling di Perum Bumi Ciheulang Indah Cibadak dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Segera manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi petugas di lokasi.
Artikel Terkait
Hasil Pendataan, Ternyata Segini Jumlah Rumah Terdampak Bencana di Sukabumi
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Begini Cara Penukarannya
Steak Makin Enak Hanya dengan Tambahan Kecap Manis, Chef Amerika Ini Langsung Approved!
Putus Rekor Tak Terkalahkan! Dewa United Permalukan Persib Bandung di Hadapan para Bobotoh
Kebanyakan Makan Seblak Bikin Anemia, Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia Ringan hingga Berat