hukum

Kejari Cianjur Ungkap Fakta Baru, Tetapkan Kembali Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan dari Kementerian Pertanian

Rabu, 5 Februari 2025 | 20:31 WIB
TETAPKAN TERSANGKA: Kejari Cianjur kembali menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan rasuah bantuan program agroeduwisata bersumber dari Kementerian Pertanian. (IST)

FAJARSUKABUMI - Kasus dugaan korupsi bantuan program konservasi dan rehabilitasi pengembangan agroeduwisata di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri setempat kembali menetapkan tiga orang tersangka pada kasu s rasuah yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pertanian itu.

Ketiga tersangka yakni AK, P, dan D. AK berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan P dan D berperan sebagai tim ahli.

Dengan penambahan itu, maka sampai sekarang tim penyidik Kejari Cianjur sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebelumnya dua tersangka yakni DNF dan SO dua terlebih dulu dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Truk vs 6 Mobil di Gerbang Tol Ciawi, Tambah Daftar Kecelakaan Beruntun yang Diduga Mobil Besar Alami Slip Akibat Rem Blong

"Kami melakukan pemeriksaan 30 orang saksi. Hasilnya, setelah diperoleh dua alat bukti cukup, kami tetapkan tiga orang tersangka baru pada perkara ini. Mereka kami tetapkan tersangka pada Selasa, 4 Februari 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, Rabu, 5 Februari 2025.

Hasil penyidikan, kata Kamin, tim penyidik menemukan fakta terjadi kesepakatan pada saat program agroeduwisata ini masih dalam tahap perencanaan. Para tersangka bersepakat membagi-bagi keuntungan atau fee.

Pada pencairan tahap I uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai tersangka P seluruhnya. Setelah uang tersebut ada pada tersangka P, sebagian diserahkan kepada tersangka AK.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi, Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan SO serta sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan Agroeduwisata.

"Bantuan program bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana Prasarana tahun anggaran 2022 ini harusnya dilaksanakan secara swakelola tipe 4. Artinya, pelaksanaan harus dikerjakan langsung penerima manfaat bukan oleh tim ahli. Seharusnya tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola," tegas Kamin.

Setelah pembagian keuntungan atau fee, sisa uang kemudian dipakai melaksanakan pembangunan agroeduwisata.

Baca Juga: DPRD Cianjur Dukung Perjuangan Honorer R2 dan R3, Serahkan Aspirasi ke DPR RI

"Pengerjaan pembangunannya dilakukan
tersangka D. Setelah dilakukan penghitungan ahli, ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar," ujar dia.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari terhitung 4-23 Februari 2025.

Tags

Terkini