FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi direncakan akan menarik retribusi atau infak terhadap para pedagang di Kota Sukabumi. Namun, rencananya, retribusi atau infak tersebut tidak ditentukan besarannya.
"retribusi atau infak sesuai dengan kemampuan dari para pedagang itu sendiri," ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Jumat, 4 Aprill 2025.
Berkaitan hal tersebut, retribusi atau infak yang akan diterima dari para pedagang bervariatif. Sebab didasari dari kemampuan mereka.
Baca Juga: Pedagang di Sukabumi Diwajibkan Miliki NIB, Ini Tujuannya
"Yang tidak mampu misalnya, membayar sehari Rp500. Sementara yang mampu bisa saja Rp20ribu hingga Rp50ribu," ucapnya.
Hasil pungutan tersebut, katanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan. Hal itu termasuk kebutuhan dan pembinaan para pedagang.
"Seperti contoh pembinaan pedagang terkait makanan tidak boleh mengandung formalin atau zat pengawet, itu membutuhkan anggaran," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Tertutup Tanah Longsor, Jalan Provinsi di Kecamatan Cibinong Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Dalam memulai hal tersebut, akan dilakukan assesment dulu kepada para pedagang di Kota Sukabumi. Termasuk mewajibkan para pedagang memiliki NIB.
"Mohon masyarakat mendukung program ini. Intinya untuk Kota Sukabumi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Selain Mochi,Sukabumi Juga Terkenal Dengan Angkot Warna-Warni
Open House di Sukabumi, Ayep Zaki : Jadi Ajang Mempererat Silaturahmi
Pembangunan Kota Sukabumi Berlandaskan Nilai Keagamaan, Begini Kata Ayep Zaki
HUT Kota Sukabumi Ke 111, Begini Pesan Ayep-Bobby
Kabar Baik Bagi PPPK Sukabumi, Siap Siap Diangkat di Bulan Ini
Begini Respon DPRD Kota Sukabumi Terkait Pengangkatan PPPK
Begini Fakta Menarik Dibalik HUT ke 111 Kota Sukabumi
IDSD Kota Sukabumi Naik, Pertanda Positif
Ingin Wujudkan Masyarakat Sehat, Wali Kota Sukabumi Gaungkan Hal Ini
Pedagang di Sukabumi Diwajibkan Miliki NIB, Ini Tujuannya