Selasa, 21 April 2026

Tragedi di Magetan, Kereta Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor: 4 Orang Tewas di Tempat

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 20 Mei 2025 | 17:37 WIB
Potret KA Malioboro Ekspres tabrak 7 motor di Magetan, 4 tewas. KAI imbau patuhi aturan perlintasan demi keselamatan bersama. (Foto Istimewa)
Potret KA Malioboro Ekspres tabrak 7 motor di Magetan, 4 tewas. KAI imbau patuhi aturan perlintasan demi keselamatan bersama. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Insiden tragis terjadi di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh pengendara motor.

Empat orang tewas seketika dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Tolak Sistem Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia 20 Mei

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Saat ini, KAI bersama pihak berwenang sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08.

Benturan keras tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

Baca Juga: Ramai-ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Begini Tanggapan Pos Indonesia

Menanggapi insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, serta selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.

Zainul mengingatkan kembali aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.

Baca Juga: DQLab Mini Bootcamp Hadir sebagai Solusi Pendidikan Data untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia

Ia juga menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X