FAJARSUKABUMI - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.
Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.
Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.
Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Tunjukkan Sisi Lain: Kami Sedih Mendengarnya
Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.
Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Dukung Kongres Persatuan untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan
Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.
Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.
Artikel Terkait
Ekspansi IM3 Capai 93 Titik, Kini Resmi Hadir di Sukabumi untuk Perkuat Akses Digital Desa
Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Tak Muncul di Sidang Gugatan, Singgung Kang Emil Sempat Janji Hadir
Ramai Wapres Gibran Bikin Konten soal QRIS, Ceritakan Dulu Pedagang Repot Cari Kembalian
3 Puisi Karya Sastrawan Indonesia Bertema Perjuangan, Tuk Peringati Momentum Hari Kebangkitan Nasional
Jawab Kritik KPAI soal Program Siswa Nakal ke Barak TNI, Dedi Mulyadi: Kita Turun, Jangan Hanya Komentar
Babak Baru Kontroversi Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Sidang Perdana Gugatan Kasus Perdata Digelar Hari Ini
DQLab Mini Bootcamp Hadir sebagai Solusi Pendidikan Data untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia