Selasa, 21 April 2026

Ramai-ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Begini Tanggapan Pos Indonesia

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 20 Mei 2025 | 14:38 WIB
Potret Permenkomdigi 8/2025 batasi diskon ongkir kurir maksimal 3 hari/bulan, picu kekhawatiran e-commerce soal promo gratis ongkir. (Foto Istimewa )
Potret Permenkomdigi 8/2025 batasi diskon ongkir kurir maksimal 3 hari/bulan, picu kekhawatiran e-commerce soal promo gratis ongkir. (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.

Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.

Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.

Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Tunjukkan Sisi Lain: Kami Sedih Mendengarnya

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:

(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.

Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Dukung Kongres Persatuan untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan

Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.

Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.

Baca Juga: 3 Puisi Karya Sastrawan Indonesia Bertema Perjuangan, Tuk Peringati Momentum Hari Kebangkitan Nasional

Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X