Selasa, 21 April 2026

Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Andreas Apresiasi Peran Forkopimda Jaga Kondusifitas

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 7 Januari 2026 | 20:00 WIB

FAJARSUKABUMI -  Wakil Bupati Sukabumi Andreas bersama Sekretaris Daerah Ade Suryaman menghadiri kegiatan Silaturahmi Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi yang dirangkaikan dengan acara pisah sambut Kapolres Kota Sukabumi, Rabu 7 Januari 2026, di Auditorium Balai  Kota Sukabumi.

Jabatan Kapolres Kota Sukabumi secara resmi diserahterimakan dari AKBP Rita Suwadi kepada AKBP Ardian Satrio Utomo. Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sukabumi.

AKBP Rita Suwadi menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi selama dirinya menjabat. Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif tidak terlepas dari soliditas seluruh unsur pimpinan daerah.

Baca Juga: Bapenda Cianjur Siapkan Langkah Strategis Genjot Pendapatan Daerah

“Keamanan di Sukabumi dapat terjaga dengan baik berkat kebersamaan dan sinergi Forkopimda. Semoga hubungan baik ini terus terpelihara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Sukabumi yang baru, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat demi terciptanya Sukabumi yang aman dan nyaman,” katanya.

Baca Juga: Head to Head Persib Bandung VS Persija Jakarta, Persija Jakarta Belum Mampu Raih Kemenangan di 4 Laga Terakhir

Wakil Bupati Sukabumi Andreas memberikan apresiasi atas dedikasi AKBP Rita Suwadi selama bertugas, sekaligus mendoakan kesuksesan di tempat pengabdian yang baru di Kabupaten Majalengka.

“Kami berterima kasih atas pengabdian yang telah diberikan. Selamat bertugas di tempat yang baru dan semoga sukses,” pungkasnya.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X