Selasa, 21 April 2026

Sidak Mengejutkan, Wakil Bupati Andreas Temui Fakta Baru di Tambang Batu Cikadu

Photo Author
Anugrah., FajarSukabumi.com
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Wakil Bupati Andreas didampingi Camat di Lokasi Tambang Batu Desa Cikadu Palabuhanratu (Anugrah)
Wakil Bupati Andreas didampingi Camat di Lokasi Tambang Batu Desa Cikadu Palabuhanratu (Anugrah)

FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi tambang batu yang beroperasi di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (27/5/2025). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas.

Menurut Andreas, sidak dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

“Salah satu perusahaan tambang yang kami sidak hari ini adalah CV Cikadu Berkarya. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional perusahaan serta meninjau potensi dampak lingkungannya,” ujar Andreas.

Baca Juga: Lahan Pertanian Gagal Panen Diduga Aktivitas Tambang, Pemda Sukabumi Bakal Sidak Beberapa PT di Kecamatan Simpenan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan. Namun demikian, pemerintah daerah mendorong agar perusahaan segera memperpanjang izin operasional jika masa berlakunya telah habis.

“Jika perusahaan telah memiliki izin resmi, maka status legalitasnya perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Andreas menekankan bahwa selama perusahaan mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku, pemerintah akan terus memberikan kemudahan dalam proses usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut tidak boleh disalahgunakan.

Baca Juga: Warga Gempol Palabuhanratu Terancam Pergerakan Tanah, Bupati: Dorong Ratusan Rumah Bakal Relokasi

“Ketika perusahaan beroperasi di wilayah ini, semua perizinan memang kami bantu permudah. Tapi mereka juga harus memenuhi hak dan kewajiban serta tidak melanggar aturan yang ada,” tutupnya.

 

 

Editor: Anugrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X