Selasa, 21 April 2026

Pabrik Jadi Biang Kemacetan di Sukabumi, Wabup Andreas Ancam Garmen Ikuti Aturan Pemerintah

Photo Author
Anugrah., FajarSukabumi.com
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:59 WIB
Rakor Satgas Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi (Anugrah)
Rakor Satgas Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi (Anugrah)

FAJARSUKABUMI - Masalah klasik kemacetan dan ketimpangan tata ruang di kawasan industri kembali mencuat, kali ini dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah daerah setempat menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, seraya meminta dukungan kebijakan lebih kuat dari pemerintah pusat demi menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam Rapat Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha yang digelar di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/5/2025)

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyoroti dua persoalan strategis yang mencerminkan problem nasional yaitu kemacetan parah akibat aktivitas industri dan lemahnya tata kelola sektor peternakan.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Plastik di Sekitar Kawasan Bandara Soetta, 47 Pesawat Sempat Berputar-putar di Udara

“Masalah ini bukan hanya lokal. Jika tidak segera diatur secara menyeluruh akan menjadi bom waktu bagi daerah-daerah lain yang mengalami lonjakan investasi serupa,” kata Andreas

Ia menuntut perusahaan segera melakukan penyesuaian termasuk penataan parkir dan area pedagang kaki lima serta mendesak pemerintah pusat menerbitkan regulasi teknis yang lebih seragam dan tegas.

Andreas bahkan menegaskan kepada salah satu perusahaan garmen besar di wilayahnya untuk tidak "main-main" dengan aturan daerah seraya meminta ketegasan dari pemerintah pusat dalam penindakan.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Mentan, Ternyata Mendag Sudah Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita

“Investasi tidak boleh menimbulkan beban sosial. Harus adil bagi pengusaha dan masyarakat,” cetusnya. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menambahkan bahwa lima kecamatan kini masuk kategori titik merah kemacetan karena aktivitas industri yang tidak tertata. Ia menyebut pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalur alternatif, pedestrian, dan marka jalan sebagai langkah strategis.

Sementara di sektor peternakan, ditemukan banyak perusahaan belum memenuhi syarat administrasi seperti dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta tidak sesuai standar teknis.

Editor: Anugrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X