Baca Juga: Polres Cianjur Reka Ulang Kasus Tewasnya Seorang Remaja Usai Aksi Kejar-kejaran
Tono mengutuk perbuatan yang dilakukan pelaku. Terlebih, korban yang merupakan seorang lansia itu tak terbukti melakukan penculikan seperti yang dituduhkan.
"Ini bagian dari aksi premanisme. Kami mengecam perbuatan seperti ini," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.