Selasa, 21 April 2026

Polres Cianjur Reka Ulang Kasus Tewasnya Seorang Remaja Usai Aksi Kejar-kejaran

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Jumat, 10 Januari 2025 | 21:17 WIB
REKONSTRUKSI: Polres Cianjur merekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja yang ditemukan tersungkur di bahu trotoar, Jumat, 10 Januari 2025.
REKONSTRUKSI: Polres Cianjur merekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja yang ditemukan tersungkur di bahu trotoar, Jumat, 10 Januari 2025.

FAJARSUKABUMI - Satreskrim Polres Cianjur merekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja yang ditemukan tersungkur di bahu trotoar di Jalan Suroso, Jumat, 10 Januari 2025. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 8 Januari 2025 tersebut, sempat mengheboh warga Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ada 12 agenda yang diperagakan.

"Dari mulai awal kejadian hingga berakhir di lokasi kejadian," kata Tono, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Juga: Dear Pengendara Motor: Hati-hati di Jalan Raya, Ini 3 Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan Bus hingga Truk dalam Sepekan Terakhir

Rekonstruksi juga dilakukan untuk meluruskan berbagai spekukasi informasi penyebab tewasnya korban. Tono menyebutkan, penyebabnya murni aksi kejar-kejaran yang diawali dengan rencana tawuran antardua kelompok.

"Jadi ini bukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan," tegasnya.

Hasil penyelidikan polisi, kasusnya bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku janjian melakukan aksi tawuran di tempat yang sudah disepakati. Mereka kemudian bertemu hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Insiden Kecelakaan Maut di Kota Batu, dari Bus Pariwisata yang Angkut Siswa SMK Bali hingga Detik-detik Insiden Versi Warga di TKP

Dari berbagai keterangan dan barang bukti, polisi menangkap empat pelaku. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Terdapat dua orang pelaku yang saat ini berstatus DPO. Keduanya pun masih berusia di bawah umur.

"Para tersangka disangkakan pasal undang-undang perlindungan anak serta ada dikenai pasal berlapis karena ada unsur pidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Irigasi Rusak Terdampak Bencana di Cianjur, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp5 Miliar

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit dan golok milik kelompok korban dan kelompok pelaku.

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X