Baca Juga: Polres Cianjur Reka Ulang Kasus Tewasnya Seorang Remaja Usai Aksi Kejar-kejaran
Tono mengutuk perbuatan yang dilakukan pelaku. Terlebih, korban yang merupakan seorang lansia itu tak terbukti melakukan penculikan seperti yang dituduhkan.
"Ini bagian dari aksi premanisme. Kami mengecam perbuatan seperti ini," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polres Cianjur Reka Ulang Kasus Tewasnya Seorang Remaja Usai Aksi Kejar-kejaran
Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi, Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti
Jendralnya Ditangkap, Sunda Archipelago Kirim Ancaman ke Polres Cianjur: Akan Membubarkan Indonesia
Polres Cianjur Cek Kesiapan Kendaraan Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2025
Fasilitasi Mudik Gratis, Polres Cianjur Berangkatkan 120 Orang