Selasa, 21 April 2026

Ini Respons Pemkab Cianjur Terhadap Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB!

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Kamis, 5 Juni 2025 | 19:06 WIB
Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe.
Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe.

FAJARSUKABUMI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menaruh atensi terhadap pola pendidikan bagi para pelajar. Setelah menerapkan aturan penguatan pendidikan karakter yang dilaksanakan di barak militer serta pemberlakukan jam malam, kini Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru berupa aturan masuk jam sekolah pukul 06.30 WIB.

Kebijakan itu memunculkan pro-kontra di kalangan elemen masyarakat, termasuk orangtua. Bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menindaklanjuti kebijakan aturan itu?.

Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Geys Thebe, mengatakan pada prinsipnya, kebijakan itu harus dilihat secara komprehensif. Artinya, kebijakan itu jangan dilihat dari satu sisi, misalnya akan memberatkan siswa.

Baca Juga: Setelah Jam Malam Anak Sekolah, Terbit Larangan Guru Kasih PR untuk Siswa di Jabar

"Ini melatih kedisiplinan. Untuk jadi anak-anak yang baik," tegas Ramzi ditemui seusai menghadiri kegiatan operasi pasar murah di Kecamatan Pacet, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Ramzi, memang perlu ada kebijakan aturan agar kalangan remaja atau pelajar bisa terkondisikan ke arah yang positif. Dia khawatir seandainya tidak diterapkan penguatan karakter dari sekarang, maka beranjak dewasa tidak akan terkendali.

"Nanti gedenya enggak akan bermanfaat," tuturnya.

Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak Sekolah

Ramzi melihat, berbagai program kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap aktivitas pelajar memang cukup masif. Diawali dari program kegiatan penguatan pendidikan karakter.

"Intinya, kebijakan ini diberikan untuk anak-anak kita. Perhatikan, dengan kebijakan itu, anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dimasukkan ke barak untuk dilatih kedisiplinannya dan untuk dikuatkan karakternya. Sekarang ada peraturan lagi, masuk (sekolah) pukul 06.30 WIB hanya Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu libur. Kemudian sekolah pun tidak dianjurkan banyak memberikan PR (pekerjaan rumah). Jadi di rumah itu biar beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Kemudian dikunci lagi dengan jam malam," beber Ramzi.

Tahun ajaran baru

Ramzi menuturkan, penerapan kebijakan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Kabupaten Cianjur kemungkinan dilaksanakan pada tahun ajaran baru. Pasalnya, jika diterapkan saat ini kemungkinan tanggung.

Baca Juga: Atur Waktu Kegiatan Belajar Mengajar, Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jawa Barat Kompak Masuk Senin-Jumat Jam 6 Pagi

"Mungkin tahun ajaran baru," pungkasnya.

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X