Minggu, 19 April 2026

Kabupaten Cianjur Pasang Target Investasi Tahun Ini Rp2,6 Triliun

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:25 WIB
KEMUDAHAN BERUSAHA: Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur terus berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi para investor yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
KEMUDAHAN BERUSAHA: Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur terus berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi para investor yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.

FAJARSUKABUMI, CIANJUR - Kabupaten Cianjur menetapkan target investasi tahun ini sebesar Rp2,635 triliun. Targetnya terbilang naik cukup signifikan dibanding tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengaku optimistis target investasi yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. Terlebih adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat untuk kemudahan berinvestasi di daerah.

"Target investasi tahun ini sebesar Rp2,635 triliun. Secara kinerja, kami harus optimistis target sebesar ini akan tercapai. Berbagai regulasi saat ini cukup mendukung, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 6/2021," kata Suferi, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Jaga Iklim Investasi, Apresiasi Adanya Satgas Pemberantasan Premanisme

Tahun lalu, capaian investasi di Kabupaten Cianjur melebihi target. Realisasinya hingga triwulan III mencapai Rp2,298 triliun dari target Rp1,913 triliun.

Investasinya berupa penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp1,938 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar RpRp359,9 miliar.

"Secara akumulasi, capaian investasi pada 2025 sebesar Rp120,12 persen. Untuk triwulan IV, sesuai regulasi akan dihitung pada Januari 2026," tuturnya.

Baca Juga: Minat Investasi Saham di Kalangan Generasi Muda Meningkat, Ini Penyebabnya

Iklim investasi di Kabupaten Cianjur berprogres cukup positif. Hanya, lanjut dia, regulasi berkaitan dengan perizinan dan kemudahan berusaha mengacu kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Misalnya soal perizinan perumahan baru yang oleh Gubernur Jawa Barat dimoratorium. Ini sifatnya memang hanya sementara. Kami di daerah mengikuti arahan dan regulasi dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Pada prinsipnya, di daerah mengikuti," pungkasnya.

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X