FAJARSUKABUMI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni monitoring langsung ke sejumlah perusahaan pada 10 hingga 12 Maret 2026.
Selain itu, Disnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Kantor Disnaker Kota Sukabumi.
Baca Juga: Pesona Pagi di Lapang Merdeka Sukabumi: Oase Olahraga dan Kebersamaan
Posko tersebut disiapkan untuk melayani konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina mengatakan, posko tersebut menjadi sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Posko ini untuk mengantisipasi keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi. Posko Satgas juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan jika ada yang perlu dikonsultasikan. Dan kami siap bantu,” ujarnya.
Baca Juga: Bazar Kuliner Ramadan Sukabumi Catat Omzet Rp30 Juta per Hari
Meski demikian, Nia mengakui bahwa dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun ini tidak memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker Kota Sukabumi hanya dapat menyerahkan data perusahaan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya bisa merekomendasikan ke pengawas provinsi. Meski tidak ada sanksi langsung dalam SE ini, kami berharap seluruh perusahaan tetap patuh,” katanya.
Baca Juga: Peluang Untuk Keluar dari Zona Degradasi! Semen Padang FC Wajib Raih Kemenangan atas PSBS Biak
Kendati demikian, Disnaker optimistis tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Sukabumi tetap terjaga, mengingat pelaksanaan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya berjalan relatif lancar.
“Namun pengawasan tetap diperketat untuk memastikan hak pekerja dan mitra pengemudi benar-benar terpenuhi menjelang Hari Raya 2026,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?
Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker
Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
Prabowo Tegaskan Komponen Tukin THR ASN Cair 100%
Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR
Spesial Ramadhan! Persib Bandung Adakan THR untuk Bobotoh di Laga Kontra Bali United dan PSS Sleman
Ifan Seventeen Bongkar Kondisi Finansial PFN yang Berdarah-darah, Ada Banyak Hutang Puluhan Miliar Termasuk Gaji hingga THR Pegawai yang Masih Nunggak
Banyaknya Ormas Palak THR Jelang Idulfitri Ditanggapi Sosiolog UGM: Ketimpangan Sosial Makin Melebar
Kabar Gembira! 23 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jabar Dapat THR, Total Anggaran Capai Rp60,8 Miliar
Disnaker Sukabumi Tegaskan THR Pekerja Harus Dibayar H-7 Lebaran