“Jangan sampai ada kelangkaan bahan bakar, jangan sampai ada penumpukan di exit tol misalnya, hati-hati sekali,” ujarnya.
Kelancaran Sertifikasi Halal pada UMKM
Gibran lantas memberikan arahan mengenai penggunaan anggaran daerah, salah satunya untuk percepatan sertifikasi halal.
“Dan ini perlu saya garis bawahi, Bapak Ibu, berdasarkan PP nomor 42 tahun 2024, Oktober tahun 2026 nanti barang jasa dengan ketentuan tertentu itu wajib memiliki sertifikat halal,” ucap Gibran.
“Jadi nanti, mohon Bapak Ibu bisa memberikan penegasan-penegasan dan juga saya mohon kerja sama Bapak Ibu semua kepala daerah untuk bersinergi dengan Pak Kepala Badan,” tuturnya.
Mengenai sertifikat halal ini, Bima Arya juga mengungkapkan kepada media salah satu pesan Gibran di mana Indonesia masih tertinggal soal produk halal.
“Khusus di bagian akhir, beliau (Gibran) ini sampaikan Indonesia masih tertinggal dalam hal produk halal, nomor satu China, kita kalau nggak salah nomor 8,” jelasnya.
Karena itu, menurut Bima Arya, Gibran meminta persoalan sertifikasi halal ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.