Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Harvey Moeis
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 (ditaksir Rp300 triliun)," ungkap Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024 lalu.
Suparman pun sempat merincikan kerugian negara RI akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis:
1. Kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,284 triliun
2. Pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,648 triliun
3. Kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271,069 triliun
***