pemerintahan

Tersinggung Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi

Senin, 2 Juni 2025 | 16:40 WIB
Potret Sopir truk dianiaya hingga retak tulang pinggul di SPBU Bekasi usai senggol motor. Pelaku ditangkap, terancam 5 tahun penjara. (Foto Istimewa)

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.*

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB