Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.*
Artikel Terkait
Pengakuan Elon Musk, soal Alasan Pamit ke Donald Trump hingga Dugaan Matanya Lebam Gegara Narkoba
Jangan Keliru! Berikut Hukum Pinjol Menurut Pandangan Islam Yang Harus Kamu Ketahui
Panji Petualang Ngaku Pernah Drop karena Sakit Diabetes, Ceritakan Perjalanan Sembuh usai Ditengok Dedi Mulyadi
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa
Hadapi Tekanan Mental! Cina Panggil Psikolog Menjelang Hadapi Timnas Indonesia
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Di Momen Ulang Tahun ke-80, AM Hendropriyono Ciptakan Lagu Mars Komando dan Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan