Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegasnya.
*